Original Posted By adhixsu►as i know..yg berlaku secara hukum 2002
cmiiw
SNI tidak punya kekuatan hukum. SNI hanya salah satu pedoman. Artinya kalaupun SNI tidak diikuti sepenuhnya, si perencana dan pelaksana tidak bisa ditindak secara hukum.
Seandainya boleh dihukum, sudah banyak pelaksana maupun perencana yang masuk penjara. Banyak kok bangunan-bangunan kelas menengah ke bawah yang dibangun tidak berdasarkan SNI. Contoh : SNI beton mensyaratkan untuk rangka pemikul gempa (balok atau kolom), dimensi terkecilnya tidak boleh kurang dari 250 mm. Kenyataannya banyak bangunan yang tidak memenuhi aturan ini. Alasannya, "kan cuma 3 lantai..."
Kalo mau bicara hukum, ada Undang-Undang Jasa Konstruksi. Di salah satu pasal disebutkan bahwa perencana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
Nah, trus, untuk memperoleh sertifikat keahlian, si perencana harus melalui tahapan-tahapan tertentu. Salah satunya adalah pengalaman dalam memahami dan mengaplikasikan perencanaan konstruksi yang sesuai dengan SNI.
Tidak hanya SNI bidang konstruksi, semua SNI-SNI yang berlaku di Indonesia pada dasarnya tidak punya kekuatan hukum. Mereka hanyalah pedoman standar. Artinya, jika SNI itu diikuti, maka produk atau jasa yang diberikan tidak diragukan lagi kualitasnya.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.