Kita akan berpatokan kepada Pasal 21 KUHAP di sana mengatur bahwa seseorang itu bisa ditahan karena memang bukan wajib tapi dapat, karena dasar subyektif dan obyektif,” “Misalnya kasus pembunuhan itu jelas, yang dibunuh siapa, siapa pembunuhnya, itu delik materilnya jelas sekali. Namun dalam ...
Bila Islam Indonesia sedang memperjuangkan Al-Quran dan Islam, maka tidak ada salahnya. Itu baik, sungguh amat baik. Adalah kesempatan tepat bagi Islam Indonesia saat ini untuk meluruskan dan memperjelas pandangan-pandangan yang selama ini kabur (setidaknya untuk umat beragama lain) mengenai surat