belum resmi kerja masih magang di salah satu BMT di kota malang (dan kemungkinan sangat besar tidak jadi dipekerjakan) :hammer gara - gara idealis sama fiqh :iloveindonesia
setuju gan . . di tempat ane juga begitu , , yg harus dilunasi adalah harga barang yang sudah di kurangi cicilan pokok tanpa margin (jika murabahah) dan cicilan sisa pokok tanpa nisbah (jika ijarah) :doctor:
kebetulan regulasi untuk BMT yg umum dijumpai di kota saya, Malang. untuk pelunasan awal adalah tanpa penalti dan hanya pokok yang wajib dibayarkan oleh nasabah. karena syariah tidak boleh ada denda. (kata guru fiqh muamalah seperti itu gan) :iloveindonesia
permisi gan numpang nimbrung , , ane masih nubi sangat di dunia keuangan syariah . . mau sedikit ber opini kalo di tempat magang saya gan (keuangan mikro syariah / BMT) untuk akad murabahah metode pembelian barang adalah dengan cara nasabah bersama AO dari pihak BMT pergi bersama - sama ke toko ...