Gan mau nanya nih, bukannya pengurangan itu selalu terakhir ya? Penjumlahan dulu diduluin, seingat ane urutannya perkalian, pembagian, penjumlahan dan trakhir pengurangan yes Berartikan 3-18+2= 3-20= -17 Karena penjumlahan di dahulukan, ya gak sih Antara perkalian dan pembagian statusnya sama t
1. 12 2. 7 3. -13 Dalam suatu perhitungan yg melibatkan perkalian, pembagian, penambahan dan pengurangan selalu dahulukan perkalian dan pembagian baru di penambahan dan pengurangan.. 1. 11+0+1 2. 6-0+1 3. 3-18+2 Simpelnya gitu gan..
Emang bukan pbb masalahnya tapi mereka emang punya sertifikat. Ga masalah mau d gusur apa gmn namun pemerinytha selaku penerbit sertifikat harus ganti rugi yang sesuai Dicek dulu sertifikatnya.. Kali aja cuma hak guna bangunan..
Cuma mo ngomentari yang poin PBB.. PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah gan.. Itu cuma kewajiban membayar "sewa" gan, ingat UUD 1945, tanah dan air dikuasai oleh negara.. Gak ada aturan atau undang2 yang mengatakan kalau PBB merupakan bukti kepemilikan.. Ibarat pajak rumah makan,
Cantik itu relatif gan.. Gak semua orang sama penilaian akan kecantikan.. Menurut ane mah biasa aja..