Boleh saya tanya gak, alasan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mewajibkan seluruh tenaga kerja itu wajib ikut jaminan pensiun itu apa sih sebenarnya?
merubah undang2 itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Jadi yang tidak puas dengan undang2 itu silahkan ajukan gugatan materiil. Nah selagi undang2 itu masih berlaku, tolong semuanya taati ya....
https://s.kaskus.id/images/2017/10/11/9892711_20171011084441.jpg Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, memang tertulis secara eksplisit aturan tersebut, tepatnya di Pasal 3 ayat 2. PP tersebut berbunyi, "Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak di