salam kenal semuanya, saya neubie mohon pencerahan dari para sesepuh...langsung saja ya...saya punya keris peninggalan dari bapak sudah bertahun2 saya simpan tapi fisik keris tersebut sudah keropos (3 luk), pertanyaan saya apakah bisa/boleh keris tersebut dilebur dan dijadikan keris baru ?