Mau tanya dong Ane newbie nih Kalau mau impor resmi apakah harus memiliki badan hukum? Atau bisa urus perorangan? Kalau sepatu & tas apakah termasuk lartas? Lalu bagaimana cara penghitungan pajak dan biaya pengirimannya yah kalo resmi? Sekiranya agan2 bersedia menjawab atau membantu.. thanks