Jelaskan saja kepada ybs bahwa dengan adanya perjanjian pinjam nama maka agan menjadi terikat untuk membayar cicilan. memang kesepakatannya cicilan dibagi menjadi 60 : 40(saya 60 % ,dan beliau 40 %) tetapi nnti secara otomatis pasti sertifikat di balik nama menjadi nama figur yg saya pinjam namanya