Presidential Threshold 20%-25% Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% mensyaratkan parpol atau gabungan parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus m
PT 20-25% syarat partai atau gabungan dari beberapa partai tuk mengajukan presiden,,, yang artinya ntar tuk pemerintahan berikutnya kita akan tetap melihat bahwa pemerintahan kita akan kembali di isi oleh para petugas partai, trus kapan kita akan dapatkan pemerintahan berkualitas yang tujuan nya ...
Ini bukan tentang calon berkualitas tapi partai2 "gurem" tkut gak bisa mengusung capres sendiri. Demokrasi yg sehat itu gak hanya eksekutif yg berkualitas. Legislatif jg harus berkualitas. Dan ditunjang oleh yudikatif yg profesional. Kita sering lupa, seakan2 masalah bangsa ini bi