Hallo Gan, Mohon bantuan info mengenai putusan perdata kasasi perbuatan melawan hukum yg sdh berkekuatan hukum tetap dgn hubungannya uang paksa. 1. Putusan kasasi mulai kapan dinyatakan BHT? Sejak dibacakan hakim atau saat para pihak menerima salinan putusan. Kl ada dasar hukumnya tlng pasal2nya ga
Tlng yg ngerti dibantu jwb.. Putusan perdata BHT berlaku sejak kapan y? Sejak dibacakan hakim atau sejak para pihak menerima relas? Hubungannya dgn uang paksa kpn mulai dihitungnya? Tq