Istri kk di kota A. Saya KK di kota B. Dan saya mau melangsungkan pernikahan ijab dan resepsi di kota C. Apakah kami berdua harus cabut berkas ke kota C untuk bisa melangsungkan pernikahan di kota C tersebut. Ataukah bisa minta surat pengantar menumpang nikah dari kota A atau B untuk bisa menikah