Ini yang rencananya mau diubah sama Pak Jokowi. Jadi, Undang-Undang yang mengatur kewarganegaraan ada di UU No 12 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 yang isinya bahwa anak yang lahir dari negara penganut asas Ius Soli pada umur 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraannya. https://Travelvisaguru.com