MULUTMU HARIMAUMU Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Bentuk Uja
Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Bentuk Ujaran Kebencian Pada
Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Bentuk Ujaran Kebencian Pad...
Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Bentuk Ujaran Kebencian Pad...
Bentuk Ujaran Kebencian Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1. Penghinaan, 2. Pencemaran nama baik, 3. Pen...
Sudah tugas para ulama untuk memberi nasihat, menyampaikan ajaran agama islam kepada non muslim seperti ahok agar sadar dan bisa menuju jalan allah, bukan langsung di hakimi, dimusuhi, dan diperangi, utamakan di dakwahi terlebih dahulu. jika didakwahi ahok masih menentang tidak terima dan tidak m...
Ulama harus mencontoh Dr.Zakir Naik Sudah tugas para ulama untuk memberi nasihat, menyampaikan ajaran agama islam kepada non muslim seperti ahok agar sadar dan bisa menuju jalan allah, bukan langsung di hakimi, dimusuhi, dan diperangi, utamakan di dakwahi terlebih dahulu. jika didakwahi ahok masi...