cari di Google tentang ini sodara.. keywordnya "dasar hukum hak akses tanah yang terkurung" dilihat dari sini,terus dikaitkan sama beritanya Pasal 667 KUH Perdata: “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak me