Terima kasih gan.semakin tertarik berinvestasi.. Untuk saham, apakah kita tinggal menginfokannya di bagian SPT atau akan ada bukti potongnya dari IPOT atau bursa efeknya?
pagi semuaa,, saya ingin bertanya mengenai pajak? apakah investasi2 melalui IPOT ini ada sudah bersifat pajak final, atau investor harus melakukan pembayaran pajaknya sendiri.. maklum gan, sekarang DJP lagi gencar2nya mencari segala sumber pajak :D terima kasih.