Saya 6 tahun bekerja di perusahaan besar dan belum mendaftar CV apalagi PT. Dan menggelapkan pendapatan di pajak misal seharus nya 300jt hanya di laporkan 25jt dan gaji karyawan yg jauh dr UMK, karyawan yg sdh mencapai 100org lebih. sangat ingin lapor. Tapi kemana?