Fatwa Dukungan dari Mesir untuk Ahok Terkait Al Maidah 51, Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Pemimpin Non Muslim dan Perempuan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' al-Mishriyyah) mengeluarkan fatwa pada 12 Oktober 2016 tentang bolehnya pemimpin non muslim dan perempuan. Jawaban (fatwa) itu merupakan re
yang jelas harus beragama dan yg faling fenting tidak terjerat hukum..gimana?setuju gak?:D setuju sist
klo pemimpin ibadah gue harus seiman :malu tapi klo pemimpin negara dan lembaga2 beda agama gpp yg penting mampu dan ga korup :linux2: Nice Answer!