siapapun yg jadi saksi mau cicit imam msjidil haram, mau presiden mau gubernur mau fpi. tetep aja di mata hukum sama ,duduk manis di kursi saksi dan menerima pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa..hahah giliran di tanya dibilang menyudutkan. serahin k hukum dong. biar hakim ketua yg menilai. hakim k
lagian kalo ada kata2 yang menyudutkan di persidangan kemarin hakim ketua pasti menghentikan.. orang bodoh. maju terus hok. gali terus kebenaran. galiii galii ,org bodoh doang gali masalah di bilang menistakan ulama.
dasar bodoh yg nglapOrin. dalam rangka pembelaan itu ada undang undang nya untuk melindungi kuasa hukum. jadi gabisa di pidanakan.