Terima kasih fast respon subes 2x disini atas jawaban nya . Dan saran nya . Ok yang menjadi dasar bagi kepala peneliti nya adalah perubahan klu yang saya lakukan adalah di bulan januari 2017 . Sedangkan undang undang TA berlaku di bulan juni 2016 , jadi status saya sebagai karyawan yang melakuk
Tq gan respon nya , apa yang menjadi dasar saya harus menbayar 2%. Kalau berdasarkan periode ta , harus nya 0,5% bagi UMKM , berdasarkan kepada sosialisasi petugas pajak ke lapangan . Dan kalau harus 5 % seperti yang di utarakan oleh kepala peneliti pajak , apa ya g menjadi dasar prosedure atau
Salam newbie dan bimbingan para subes di sini , saya wp op n mau mengangap bahwa pajak itu tidak susah dan mengbingungkan. Maka saya berusaha untuk mengurus pajak saya sendiri. npwp saya terdaftar di tahun 2002 sebagai karyawan dan spt yang terlapor hanya sampai 2009 , setelah tidak karyawan lagi
Salam newbie dan bimbingan para subes di sini , saya wp op n mau mengangap bahwa pajak itu tidak susah dan mengbingungkan. Maka saya berusaha untuk mengurus pajak saya sendiri. npwp saya terdaftar di tahun 2002 sebagai karyawan dan spt yang terlapor hanya sampai 2009 , setelah tidak karyawan lagi...