*yudi kena pasal 170 ayat 2 KUHP, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *wildan dan imam menyusul ditangkap sebagai ketua panitia diduga kena pasal pembiaran ini bukti nya ITSaX3dlT0o tangkep sekalian ni Ketu