gan mau tanya kalau misal ingin mendirikan PT namun komisaris belum mempunyai npwp bagaimana ya? dan apabila komisaris buat npwp hanya numpang nama saja dan selama ini komisaris tersebut tidak ada penghasilan juga pada saat pelaporan SPT bagaimana ya penerapannya?apakah lapor nihil? terima kasih..