Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS tersebut adalah SAMA. Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar