Sanusi Wiradinata TIDAK pernah Buron INTERPOL karena LPSK sudah memberitahukan secara lisan dan tertulis bahwa Sanusi W tinggal di rumah "Aman" LPSK http://rednoticeinterpol.blogspot.co.id/
Sanusi Wiradinata KORBAN MAFIA HUKUM. Putusan Perkara Pidana Nomor: 45/PID.B/2015/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyatakan Terdakwa Sanusi Wiradinata TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan rudapaksaan (Pasal 285 jo 53 KUHP) http://percobaa...