karna bank tidak mau memberi pinjaman selama tidak ada penjaminnya.. nah hanya masyarakat awam yang ingin memberikan uangnya hanya dengan iming2 bunga meskipun tanpa penjaminnya..
https://www.dukun-seo.com/daftar-besaran-pungutan-ojk-lengkap/ menurut web ini yang pro CSI besar pengutan berdasarkan kepres no 11 tahun 2014 tetapi setelah saya cek di situs yang terpercaya http://www.menpan.go.id/jdih/perundang-undangan/keputusan-presiden KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
https://www.dukun-seo.com/fakta-csi-vs-ojk-yang-ujung-ujungnya-duit/ ini web bener2 keterlaluan tidak mencantumkan sumber informasinya dapat dari mana,mengatakan ojk dengan bahasa "pungutan" ? bisa terkena pidana jika di sikapi lebih lanjut.. curiga saya mah ini cara untuk pengalih isu ag
pertanyaan saya untuk CSI mah sederhana ? kenapa tidak menambah modal dengan meminjam dan bank saja? bunganya jauhhhhhhh lebih murah hanya maksimal 20%setahun di banding mengambil ddana masyarakat yang bunganya kalian janjika 60% setahun