Maaf ya gan, setahu saya, penyidik KPK ada beberapa macam, ada yg berasal dari TNI, polri, atau PNS, status mereka dipekerjakan sbg pegawai KPK. tp diluar itu ada juga penyidik independen yg tdk berasal dari TNi/polri/pns. mereka ini statusnya bukan pns tetapi pegawai tetap KPK. untuk poin kedua,
Asisten Ombudsman termasuk PPNPN (pegawai pemerintah non pns). ada bebrapa jenis PPNPN, termasuk diantaranya pegawai honorer di instansi pemerintah. tp asisten bukan pegawai honorer. contoh di lembaga lain yg mungkin hampir sama, misalnya penyidik di KPK, staf ahli pada kementerian, Komisioner di