Selamat siang Bro Saya mau tanya masalah PHK. Saya bekerja pada satu perusahaan (langsung pegawai tetap) sejak Januari 2014 dan di phk Maret 2015 tanpa pesangon, padahal sebelumnya saya tidak pernah diberitahukan kesalahan saya apa. pertanyaannya : apakah saya masih bisa mengajukan pesangon menurut