Agan mau liat aturannya kan? Coba baca Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 03 P/451/M.PE/1991 pasal 7 dinyatakan bahwa : Pengukuran pemakaian tenaga listrik untuk satu pelanggan dalam satu bangunan atau persil sesuai sifat dan jenis penggunaanya dilakukan dengan satu pengukuran. Aturan t
Mba.. akhirnya soal ini gimana? Mohon info ya, tks --A CC123 cuma operator, mereka kaku dan jawab sesuai prosedur yang ada, ga bisa ambil keputusan/kebijakan. Dicoba aja datang ke kantor PLN pelayanan terdekat. Tanya dan jelaskan kondisinya. Pasti ada kebijakan andai memungkinkan. Di tem