\n\ncoba daftarnya lewat internet bro! e-registration di www.pajak.go.id, kalo cape ke kantor pajak yang lewat pos aja bro!\n\ndendanya kalo menurut aturan hanya dikenakan di perusahaannya aja bro, mungkin nantinya dibebankan ke pegawai tergantung company policy perusahaan anda....