Coba bantu gan Kalo A jual ke C seharusnya yang bayar pajak A PPN keluar bukan C.buat PT C Pajak masukan.Revisi seharusnya tidak dilakukan oleh PT A karena seharusnya sudah menyetorkan dan melaporkannya diTahun 2015.PT C bisa melakukan pembetulan atas pajak masukan yang belum dicatat otc 15.
Hutang pph 21 dan asset ngak cocol gan .. mending assetnya dideclare saja nilainya berapa kemudian bayar 2% ,selesai sudah gan
Kalo Kantor sudah bayarkan lapornya setahun skali, untuk WP OP batas akhir lapor 31 maret tahun berikutnya .
Internal control hanya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas dimasing 2 departemen,compliance lebih kearah implementasi sudah sesuai dengan SOP. Internal audit lebih kearah Identifikasi kelemahan2 dari setiap fungsi organisasi kemudian dibuatkan rekomendasi perbaikan . itu sih