Menurut ane udah legal...sudah diatur juga, PM 108 , yang diantaranya mengatur tentang badan hukum, kuota taxol, harga, KiR dll....lagi pula dengan naik taxi konvensional, apakah agan yakin mereka bayar pajak kendaraan, driver punya sim? Kl ga sama aja gan. Jangan hanya berlindung dr izin nya aja...