saya memiliki tanah sudah lama dan saya selalu melaporkan untuk tanah ke SPT, tahun 2015 kami telah bangun dan sudah membayar ppn bangunan sebesar 2 % sesuai perhitungan dari kantor pajak akan tetapi rumah kami selesai pada tahun 2016 dan saya ingin melaporkan ke SPT untuk masukkan bangunan. apa s