Kok milih deklarasi luar negeri gan? knp gk repatriasi aja?? bukannya tarifnya lebih kecil ya? kan dananya sudah di indonesia. kan utk umkm tarifnya flat 0.5%.
Rekan-rekan, mohon bantuannya. Adik saya umkm dan punya rekening di Singapore pada akhir december 2015. Dana ini telah ditransfer ke Indonesia pada october 2016. Dia ingin deklarasi luar negeri. Pertanyaan saya: apakah dana tsb diharuskan masuk rekening khusus di bank gateway? Terima kasih atas b
Mohon bantuaannya. Barusan telpon tax amnesty hotline utk menanyakan hal tersebut diatas tapi diberi jawaban yg mengambang. Pada dasarnya, dibalikan ke kita untuk menyertakan saldo jamsostek sebagai harta tambahan atau tidak. Tapi juga dibacakan definisi harta menurut UU tax amnesty. jadi bingung.
Halo, agan dan aganwati sekalian, salam kenal.:) ane punya unit di tower J condo lantai 6. Baru serah terima Juni kemarin dan pas serah terima udah bikin darah tinggi, hahahaha. Rencana ane tempatin dengan menyewa parkir mobil dan motor juga, tetapi kemarin waktu serah terima ada sebuah acara cek
dasar penggunaan tarif TA untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2016 adalah SPT Tahun Pajak 2015. jadi, selama tahun 2015 dia masih tergolong UMKM, seharusnya ya bisa menggunakan tarif UMKM CMIIW thanks bro jack
rekan, mohon bantuannnya kalau ada WP di tahun pajak 2015 umkm dgn omzet dibawah Rp4.8M lalu di bulan maret 2016 mengajukan surat untuk memakai norma penghitungan penghasilan neto utk thn pajak 2016. apakah tarif tebusan tax amnesty WP ini masih 0.5%?
Jangan gan, karena percuma. Berkas yang baru masuk juga tetap harus di kirim ke kantor pemberkasan, tidak di administrasi kan di KPP. Jadi cukup bawa copy SPT dan copy tanda terima nya saja. Perihal data yang tidak muncul, sampaikan kalo itu bukan salah dan masalah agan, tapi KPP, kenapa berkas sud
Agan ada salinannya? Atau ada softcopy? Kalo ada softcopy, print lagi aja, tanda tangani, lalu di copy dan di gabung di tanda terima SPT agan. Kenapa masih hitam, belum biru? Kemunginan berkas SPT belum di input data nya. Setau ane, seluruh SPT orang pribadi, kecuali yang e SPT, berkas di kirim ke
Sebelum ane bantu jawab, ane mau tanya dulu gan. 1. Gak lengkap? Apanya yang kurang? 2. Agan udah dapat tanda terima SPT 2015, agan lapor SPT kemaren dimana? lalu di sistem kantor pajak datanya gak muncul atau gak muncul sama sekali? Ada kemungkinan sebagian data gak muncul maksudnya data ada cuma
thanks bro jack. pengalaman dia mirip saya tapi salah blm mengajukan sph. kamis lalu saya ke kpp dilihat di sistim mereka masih hitam, belum biru (saya ngga jelas maksudnya apa?). jadi pas saya minta copy spt AR saya bilang tdk bisa diprint screen padahal saya sudah lapor spt 2015 di drop box
dari forum sebelah...ada agan yang bisa bantu? selamat siang rekan rekan , saya ingin curhat mengenai TA yang ditolak karena data SPT 2015 ada yang tidak lengkap, padahal saya WP yang aktif lapor, sampai SPT 2015 juga sudah mendapatkan bukti lapor dari kantor pajak, tetapi saat di cek di komputer k
rekan2, mohon bantuannya. barusan saya ke KPP untuk minta copy SPT 2015 untuk keperluan TA. Setelah dicheck di sistem, AR nya bilang masih hitam belum biru jadi tidak bisa diprint screen. Jadi beberapa AR disana malah menganjurkan saya utk memakai daftar harta 2014. kalau saya pakai daftar harta
https://m.tempo.co/read/news/2016/08/30/087800188/dirjen-pajak-jawab-keresahan-soal-tax-amnesty Berapa nilai wajar harta selain kas atau setara kas? Sesuai UU Tax Amnesty, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian
rekan2, mohon bantuannya. saya menyampaikan spt 2015 secara manual melalui dropbox. selain di KPP, dimana lagi saya bisa mendapatkan copy spt? biasanya bulan berapa spt akan muncul di sistem? Thanks
pagi gan. mohon pencerahannya. seandainya ada orang yg telah menyerahkan spt 2015 di dropbox tapi daftar hartanya (lampiran terpisah) somehow tidak sampai ke KPP orang tersebut. dia ikut TA dan telah menerima surat keterangan. pertanyaan ane: apakah ini akan dapat dipermasalahkan nanti karena d
pagi gan. mau tanya apakah ada lampiran sph yang diberikan ke kita waktu kita dapatkan tanda terima surpah pernyataan harta? atau lamprian sph ini harus tunggu surat keterangan?
Betul gan. hitungnya per kertas tanda terima yg ada barcode nya. selama belum terima itu, masih belum dihitung sebagai penyampaian. berlaku juga saat hitung tarif, jadi walau udah bolak balik dari awal sept tapi saat MAU terima surat barcode udah masuk okt maka ikut tarif okt dan harus setor kek
siang gan. ane ada pertanyaan tentang batas 3 kali penyampaian surat pernyataan harta. perhitungan penyampaian ini setiap kali setelah tanda terima SPH diberikan kan? jadi kalau ada pembetulan2 di kpp sebelum tanda terima diberikan belum dihitung sebagai penyampaian SPH? thanks
Untuk proses pelaporan TA menurut gw tergantung dari KPPnya masing2. Gw sendiri sekitar 45 menit beres. Lagi itu softcopy ada yang salah & ada 1 formulir yg belum diprint. Cuma karena KPPnya menyediakan fasilitas, soft copy langsung di edit ulang & di burn ulang ke CD di KPP (CD baw