Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) mulai memantik keresahan di tengah masyarakat. Penyebabnya, semua wajib pajak harus melaporkan harta yang dimilikinya sekarang jika tidak mau dikenakan denda dalam jumlah besar setelah rampungnya masa pengampunan pajak Maret tahun depan.