Dear agan2...butuh bantuan agan2 sekalian nih. Jadi gini...di 2017 perusahaan kita itu ada dana masuk dr luar negri sebesar xxx, seharusnya dicatat sebagai modal. Tapi krn dana ini jumlahnya besar, dan peraturan Indonesia (modal luar tidak boleh lebih dr 49%) maka dana ini tdk bisa dicatat sebagai