Kenapa harus buat SIUP-Cabang? Permendag 46/2009 kan tertulis bahwa Kantor Cabang tidak wajib memiliki SIUP tersendiri. Akta pendirian cabang? Saya tidak menemukan adanya aturan baku mengenai keharusan memiliki SIUP sendiri ataupun Akta Pendirian cabang. Makanya saya bertanya, apa perlu ada SKDP,
salam kenal, saya notaris dan bahasa inggris tidak bisa digunakan menjadi nama PT. kecuali PT PMA, bagaimana? kalau mau diakali bisa, tetapi harus urus izin prinsip dan banyak hal yang lain. demi sebuah nama.
SKDP (surat keterangan domisili perusahaan) jika perusahaan buka lebih dari satu tempat butuh membuat SKDP baru gan Syarat : 1. Akta pendirian Cabang perusahaan Proses 1.Pengantar RT/RW domisili 2. bawa ke Desa/Kelurahan 3. Cap kan di kecamatan 4. done jangan lupa pelaporan : 1.Siup Cabang 2 TD