Maaf..saya akan lebih mendetailkan kronologisnya..mungkin krng jelas kata kata saya diatas.. 2004 saya membeli tanah dr saudara j (status sk camat dan tanah warisan) dan jual beli semua di hadapan notaris. 2010 saya mengupgrade skcamat menjadi shm. 2013 saya mengkreditkannya ke bank untuk mendiri
Surat keterangan yang di tanda tangani bupati x gan.... Mereka mempunyai surat surat surat warkah asli dan surat keterangan mengenaii tanah yang sudah saya beli.... saya sering dipojokkan sebagai pemilik dan mereka tidak mau mengakui kesalahan adiknya yang telah membuat surat palsu, dalam hal ni s
Mohon bantuan penjelasan... saya membeli sebuah tanah dengan bangunan diatasnya pada tahun 2004, dimana merupakan tanah warisan.. dengan sk camat penjual atas nama J(salah satu ahli waris).. prosedur jual beli dan segalanya langsung di urus di depan notaris... pada tahun 2010 saya mengupgrade sk ...