Itu kata dosen ane sih gan,hanya sebagai pendorong masyarakat untuk sadar "membalas jasa" kepada negara dan juga melaksanakan fungsi budgeternya
Seharusnya dalam definisi pajak jangan disebutkan sebagai kontribusi wajib,tapi pemberia saecara ikhlas,agar masyarakat terdorong untuk memberi kepada negara. Kata dosen ane gan