Pemahaman dari mana itu?? Asas praduga tak bersalah itu sebelum adanya putusan dari pengadilan maka belum bisa dikatakan bersalah menurut hukum, dan yg berhak memutuskan bersalah atau tidak itu hakim, kalau awam menyebut mereka salah silahkan, tapi kalau menurut hukum mereka belum salah, kecuali ...