Trus darimana jasa raharja dapat dana untuk bayar santunannya..?? Dana nya didpt dr SWDKLLJ yg dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun nya di samsat bersamaan dgn pembayaran pajak kendaraan jadi sistem Jasa Raharja ini tidak seperti asuransi Genaral, dana yg di bayarkan diperuntukan untuk resi
Khusus untuk Jasa Raharja tidak perlu mendaftar gan, jadi setiap WNI n WNA yg mengalami musibah kecelakaan lalu lintas sudah terjamin oleh Jasa Raharja, namun tidak untuk kecelakaan tunggal gan :)
Karena di UU 34 thn 1964 pasal 4 dijelaskan bahwa yg dijamin adalah korban kecelakaan lalu lintas diluar kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan, maka nya kecelakaan tunggal tidak dijamin karena yg menyebabkab kecelakaan adalah kendaraan itu sendiri. Lebih jelasnya coba gugling tentang UU 34 t...