terima kasih gan walaupun Mr X ini usahanya bukan jual beli real estate ttp bisa dijadikan PKP ya gan? apabila Mr X ini ga mau bikin PT, dan kemudian membalikkan nama ke PT. A dengan syarat PT. A mengeluarkan surat utang (jadi blom ada pembayaran). Apakah BPHTB PT. A terutang pada saat itu juga?
salam agan2, saya mau bertanya mengenai kasus yang sedang saya alami. PT. A selaku developer bekerja sama dengan pemilik lahan Mr. X, dengan membeli lahan tapi membayar di akhir proyek untuk membangun perumahan dan membagikan hasil. Sebagai modal untuk membangun, PT. A mengajak investor Mr. Y untuk