cerai bukan hal main-main, kalau sudah telanjur terucap maka akan tetap sah walau dalam kondisi apapun, jika yang mengucapkannya laki-laki akan sah cerai dan haram hubungan suami istri. kalau talak 1 dan 2 masih bisa rujuk tapi kalau sudah 3 ya sudah, si istri harus kimpoi lagi dulu sama suami ba...