tanah mau wakaf ke siapapun kalau itu masih dalam wilayah NKRI maka harus dikelola oleh NKRI. pengkhianat2 kecil kyk gini yang seharusnya ditumpas sampai habis tidak bersisa. Tanah Waqaf Rakyat Aceh (Baitul Asyi) diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi
https://s.kaskus.id/images/2018/03/11/9601679_20180311030147.jpg H Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh berharap pengelolaan tanah wakaf Habib Bugak salah seorang warga Aceh di Arab Saudi tetap dikelo