Aset brent sudah di jual satu persatu dari desember hingga hari ini tetapi dana tidak di bayarkan ke nasabah biang keroknya yandi, ferry lie dan bbrp anak buahnya. Gugat brent sekarang atau kalian tidak akan mendapatkan apapun di kemudian hari.
Teman2 jangan menyerah kasus ini bisa selesai jika semua nasabah bersatu mengirim surat, menuangkan segala unek2 kepada pihak OJK dan BEJ. Vonis kasus di batam berbeda dengan pengembalian dana MTN Nasabah seindonesia. Hutang tetap hutang dan harus di bayar apalagi kita nasabah sudah bener pada da...