Mau ijinnya ribet atau apalah..... yg namanya menggunakan milik orang lain untuk kepentingan bisnis dan mengeruk keuntungan itu tetap aja melanggar aturan bro hahaha.....
Mau dari sudut pandang manapun, yang namanya menggunakan milik orang lain tanpa ijin untuk kepentingan bisnis dan mengeruk keuntungan, tetap aja tidak dibenarkan Bro.... hahahaha
Apakah karena izinnya ribet, terus solusinya harus nebeng ditiang perusahaan lain tanpa ijin ? hehehe....