Menurut saya sih gan, walau ada peraturan yg uda ditetapkan oleh pemerintah, tp seyogiyanya tetap mengganggu pemandangan jalan umum. Dilain hal terjadi kecemburuan sosial, pemerintah habis2an mengusir pengamen, pk5, pengemis dng tujuan utk memperindah kota. Menurut saya nih gan, dngan adanya org2