Bantuannya gan, masalah saya adalah pesangon, saya sdh bekerja selama 2 tahun lebih dengan 4 kali kontrak, karena tdk ada kejelasan kontrak berikutnya saya mengundurkam diri, tolong jelasan undang2 nya gan!! Terimakasih sebelumnya! ikrar.dhenny@yahoo.co.id