mengedit foto suatu objek yang bernyawa, misalnya mengedit foto wajah manusia dengan mengubah warna kulit, menghilangkan kerutan wajah, mengubah warna bola mata, dan semisalnya, hukumnya haram. Sebab hadits-hadits yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa dapat diberlakukan pada aktivitas men...