Kalau somasinya sudah dipenuhi ya seharusnya case closed Tapi untuk berjaga-jaga, saran ane: 1. Lu harus simpan surat somasi si perusahaan 2. Lu harus kasih pemberitahuan ke si perusahaan bahwa lu sudah memnuhi somasi mereka. (simpan buktinya) CMIIW 1. Lu harus simpan surat somasi si perusah
Apabila ada Permasalahan Hukum yang tidak bersifat Rahasia ingin ditanyakan silahkan, kita berdiskusi ria Ane Harap di Forum ini adalah tempat ajang berdiskusi secara terbuka dan saling menghargai, silahkan bertanya apa saja mengenai permasalahan-permasalahan hukum dan apabila dari agan-agan ada
Kelar gan, ente kan dah menuhin yg dia minta? Emangnya inti artikel ente apaan? Iy udah di lakuin semua requestnya. artikel tentang bahaya produk gan,