Yang saya ingin tanyakan disini adalah: 1. Bagaimanakah status pernikahan bapak saya dan S, apakah sah di mata hukum sedangkan belum mengajukan gugat cerai ke mama saya dan mama saya tidak pernah memberikan izin untuk berpoligami? 2. Apakah status perkimpoian bapak saya dan S dapat batal demi huku
thread ini gak perlu di hapus. ane melihat thread ini udah sangat bagus sekali. dari tulisannya sudah rapi dan sesuai kronologis. thread ini akan menjadi pembelajaran buat online-online shop yang lain dan buat calon pembeli. saran ane : bukti-bukti kesalahan/ kerugian yang diakibatkan Laz*** disimp