Di aturan perpajakan pusat, warung makan tidak lagi dan tidak boleh lagi memungut PPN 10% gan.. Kalau ketemu seperti itu tegur langsung saja pihak warung makan nya... Tidak ada lagi PPN untuk restoran dan sejenisnya... Yang ada pajak restoran yang merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat /PPN......